Para pelaku pengaturan skor ini terancam mendapat hukuman penjara selama lima tahun.
Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kini sedang menggali lebih dalam terkait skandal pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman dan Madura FC.
Kepala tim penyidikan Satgas Antimafia Bola, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka berinisial VW, DRN, dan KM. Sementara satu tersangka lainnya, GAS, masih buron, dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan sebelumnya, inisial VW adalah Vigit Waluyo. Sedangkan DRN merupakan mantan asisten manajer PSS Dewanto Rahadmoyo Nugroho, serta LO wasit Kartiko Mustikaningtyas.
Kendati Dani tidak menyebutkan pertandingan yang sedang disidik, akun Facebook Divisi Humas Polri mencantumkan tajuk video sesi jumpa wartawan dengan tulisan: Doorstop Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan Tindak Pidana Suap Pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman VS Madura FC tanggal 06 November 2018, Rabu, 20 Desember 2023.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DRN, dan KM dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dan klub Y. Para tersangka diperiksa selama tiga jam mulai pukul 10:00 [WIB] tadi pagi sampai dengan 13:00,” papar Dani.
“Jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka adalah VW sebanyak delapan pertanyaan, DRN sebanyak enam pertanyaan, KM sebanyak enam pertanyaan.”
“Ada pun substansi dari pemeriksaan para tersangka adalah: yang pertama pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM, dan GAS yang saat ini tersangka DPO. Keberadaan GAS diduga diketahui saudara VW.”
Dani menambahkan, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Sementara wasit yang menerima uang bakal dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait penahanan, sementara baru tiga orang, karena memang yang dikenakan adalah Pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 1980. Ini ancaman hukumannya lima tahun,” ungkap Dani.
“Sementara yang lain, kami kenakan pasal 3 yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sementara yang kita kenakan kepada wasit yang menerima adalah TPPU.”
Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tahan Tersangka Pengaturan Skor PSS Sleman Versus Madura FC Di Liga 2 2018 - Goal.com
Read More
No comments:
Post a Comment