Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka yang berkaitan dengan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis (6/10) malam WIB, Kapolri mengatakan verifikasi stadion terakhir kali dilakukan tahun 2020. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman olah tempat kejadian perkara di Tragedi Kanjuruhan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ucap Listyo.
"Verifikasi terakhir tahun 2020, ada beberapa catatan yang belum terpenuhi terutama masalah keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut."
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan ditemukan fakta pihak panpel telah lalai. Hal ini dikarenakan tidak ada rencana darurat yang disiapkan untuk menangani situasi khusus dengan kondisi penonton yang mencapai hampir 42 ribu di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kami dalami dari panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," katanya.
Kapolri pun telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Tiga di antaranya berasal dari lingkup sepak bola.
Selain Hadian Lukita, dua lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
(jal/jun)Alasan Dirut PT LIB Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment