Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan membuat 12 rekomendasi untuk PSSI yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam laporan setebal 136 halaman, Jumat (14/10).
Laporan ini disampaikan TGIPF yang beranggotakan 10 orang serta dipimpin oleh Mahfud MD dan Zainudin Amali di Istana Negara. Laporan ini dibuat setelah TGIPF melakukan pendalaman kasus Tragedi Kanjuruhan selama hampir dua pekan.
Dalam pernyataan pers di Istana Negara, Mahfud menyatakan Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban meninggal dunia disebabkan gas air mata. Dalam hal ini banyak pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk PSSI.
"Kemudian yang mati dan cacat, serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya," kata Mahfud saat memberi pernyataan pers.
"Adapun peringkat keberbahayaan atau racun sedang diperiksa oleh BRIN, tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN tidak bisa mengoreksi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama karena gas air mata," ucapnya.
Sebanyak 132 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Abdul Susila)
|
Setelah memberikan pernyataan pers, Mahfud bersama tim menyerahkan laporan tersebut ke Presiden Jokowi. Dalam dokumen laporan yang didapat CNNIndonesia.com, PSSI menjadi organisasi yang paling banyak mendapat rekomendasi.
Dari 12 rekomendasi yang disampaikan, yang paling krusial adalah meminta seluruh pengurus PSSI, termasuk anggota Komite Eksekutif (Exco) untuk mengundurkan diri. Karenanya pula direkomendasikan untuk menggelra Kongres Luar Biasa (KLB).
Dalam KLB tersebut nantinya harus diubah Statuta PSSI. TGIPF juga meminta adanya perubahan peraturan PSSI dalam menjalankan kompetisi dan yang tak kalah penting adalah pembuatan aturan pengamanan antara PSSI dan Polri.
12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI yang Diberikan ke Presiden Jokowi
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional atau steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi atau membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO [security officer], wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
(abs/jal)12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI: Iwan Bule Mundur hingga Gelar KLB - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment